Ketika OTT Tak Lagi Cukup

Wait 5 sec.

Ilustrasi Korups. Foto: Lightspring/ShutterstockKabar kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK rasanya sudah bukan lagi sesuatu yang mengejutkan.Gubernur, bupati, wali kota, pejabat daerah, sampai pihak swasta ikut terseret dalam perkara yang bermula dari proyek atau kebijakan pemerintah. Kasusnya berbeda-beda, tetapi ada pola yang terasa berulang. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru menjadi ruang untuk kepentingan lain.KPK mencatat, hingga pertengahan tahun 2026 telah melakukan 12 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan kepala daerah menjadi salah satu kelompok yang paling banyak terjerat. Angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah bukan sesuatu yang muncul sesekali. Ada masalah yang lebih panjang di baliknya.Karena itu, setiap kali OTT terjadi, rasanya ada pertanyaan yang tidak kalah penting dari siapa yang ditangkap dan berapa lama proses hukumnya akan berjalan. Setelah semua itu selesai, apa yang berubah?Penindakan tetap penting. Orang yang terbukti melakukan korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, kalau perkara serupa terus muncul, tentu ada alasan untuk melihat persoalannya lebih jauh. Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa yang salah, sementara cara kerja pemerintahan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tidak pernah benar-benar diperiksa.Di balik korupsi yang berulangProvinsi Bengkulu menjadi menarik untuk dibicarakan dalam konteks ini.Dalam beberapa periode pemerintahan, tiga gubernur Provinsi Bengkulu yang pernah menjabat tersandung perkara korupsi. Terakhir pada 2024, gubernur yang menjabat saat itu kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.Setiap perkara tentu berbeda. Aktornya berbeda, waktunya berbeda, dan konstruksi hukumnya juga tidak bisa begitu saja disamakan. Tetapi ketika persoalan korupsi kembali muncul di lingkungan kekuasaan yang sama, ada baiknya kita tidak berhenti pada persoalan individu. Cara kewenangan dikelola, bagaimana keputusan dibuat, dan seberapa kuat pengawasan bekerja juga layak diperiksa.Robert Klitgaard, ekonom yang banyak meneliti korupsi dan reformasi kelembagaan, pernah menjelaskan bahwa risiko korupsi akan semakin besar ketika kewenangan dan ruang diskresi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai. Sederhananya, semakin besar ruang seseorang untuk menentukan sesuatu, semakin penting pula memastikan ada mekanisme yang dapat mengawasi keputusan tersebut.Kalau kerangka ini digunakan untuk melihat penyelenggara pemerintahan, persoalannya menjadi cukup dekat dengan keseharian kita. Siapa yang menentukan proyek, bagaimana anggaran disusun, bagaimana pengadaan dilakukan, dan sejauh mana keputusan pejabat dapat diperiksa.Alarm yang diabaikanMenariknya, KPK sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk membaca risiko tersebut.Kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi contoh. Sebelum OTT KPK pada Maret 2026, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di kabupaten tersebut berada di angka 70,36. Nilainya turun 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, indikator pengadaan barang dan jasa dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 hanya berada di angka 61 dan masih dinilai rentan. Data itu muncul sebelum OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong.Tentu tidak tepat mengatakan bahwa skor SPI yang turun kemudian menyebabkan OTT. SPI bukan alat untuk meramalkan kapan seseorang akan ditangkap. Namun, data tersebut tetap penting untuk diperhatikan sebagai alarm bagi penyelenggara pemerintahan. Sebab sebelum sebuah perkara menjadi urusan penegak hukum, sebenarnya sudah ada informasi yang menunjukkan bagian mana dari tata kelola yang perlu diperbaiki.Pertanyaannya, apakah alarm tersebut benar-benar didengar dan ditindaklanjuti?Peta hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Skor SPI berada pada kategori rentan. Sumber: JAGA.id/KPKHal yang sama sebenarnya bisa dilihat di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.Pada 2024, skor SPI Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu berada di angka 71,76. KPK masih menempatkannya dalam kategori rentan dan mencatat sejumlah persoalan pada pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, penganggaran, serta praktik trading in influence. Dalam MCP 2024, rata-rata skor 11 pemerintah daerah di Bengkulu mencapai 73,22 persen. Namun, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa masih menjadi bagian yang perlu diperbaiki.Setahun kemudian, skor SPI Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu turun menjadi 62,16. Artinya, ada penurunan 9,60 poin dalam satu tahun.Terlebih, pada periode yang sama skor SPI nasional justru meningkat. Dari 71,53 pada 2024 menjadi 72,32 pada 2025. Artinya, ketika secara nasional ada perbaikan, Provinsi Bengkulu justru mengalami penurunan yang cukup tajam.Di titik ini, penyelenggara pemerintahan di setiap level punya pekerjaan rumah yang cukup jelas. Tidak perlu menunggu ada kasus baru untuk mulai bertanya apa yang sebenarnya terjadi.Apakah titik rawan dalam pengadaan sudah diperbaiki? Apakah persoalan penganggaran yang sebelumnya dicatat KPK sudah ditindaklanjuti? Apa yang berubah setelah hasil SPI diketahui? Dan ketika SPI kembali diukur tahun depan, apakah publik bisa melihat perbaikan yang nyata?Pertanyaan semacam ini menurut saya lebih penting daripada sekadar kembali memperdebatkan siapa yang harus disalahkan setelah sebuah kasus muncul.Jangan tunggu OTT berikutnyaPemberantasan korupsi tidak berhenti ketika seseorang ditangkap. Penindakan memang menunjukkan bahwa hukum bekerja. Tetapi pencegahan seharusnya membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit terjadi.Bengkulu hanyalah salah satu contoh. Apa yang terjadi di daerah lain tentu memiliki cerita dan persoalan masing-masing. Tetapi pola besarnya sama. Ketika kewenangan semakin besar, sementara pengawasan dan akuntabilitas tidak cukup kuat, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka.Karena itu, pekerjaan mencegah korupsi tidak semestinya baru dimulai ketika KPK datang. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, maupun penyelenggara pemerintahan di tingkat lain di seluruh Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen untuk membaca titik rawan di institusinya masing-masing. Tinggal bagaimana hasilnya benar-benar digunakan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan.OTT tetap diperlukan. Penegakan hukum tetap harus berjalan. Tetapi keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak kepala daerah yang berhasil ditangkap.Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah berbagai kasus itu terjadi, penyelenggara pemerintahan sudah memperbaiki sistemnya. Apakah titik rawan yang sudah diketahui benar-benar dibenahi. Apakah pengawasan diperkuat. Dan apakah masyarakat akhirnya melihat pemerintahan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Sebab kalau setiap kasus hanya berakhir pada penangkapan satu atau beberapa orang, sementara cara kerja yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap sama, kita sebenarnya belum menyelesaikan persoalannya.