Dijanjikan Kerja di Instansi Pemerintah, 5 Warga di Jatim Tertipu Rp 3,5 M

Wait 5 sec.

Lima orang mendatangi SPKT Polda Jatim melaporkan kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan kelulusan seleksi instansi pemerintah. Foto: Dok. IstimewaLima warga di Jawa Timur mengaku menjadi korban penipuan usai dijanjikan akan lolos seleksi untuk bekerja di instansi pemerintah. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.Dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dan teregister dengan nomor laporan: LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan itu."Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus program pelatihan yang disebut menjanjikan penerimaan atau penempatan pada sejumlah instansi kedinasan," ujar Jules kepada kumparan, Rabu (12/8).Jules menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan tersebut."Termasuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap seluruh informasi serta bukti yang disampaikan oleh pelapor," lanjutnya.Jules juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, penerimaan, penempatan, atau jalur khusus untuk masuk ke instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang."Masyarakat diharapkan memastikan setiap informasi mengenai penerimaan atau rekrutmen melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kepastian kelulusan atau penerimaan di luar mekanisme resmi," ucapnya.Lima orang mendatangi SPKT Polda Jatim melaporkan kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan kelulusan seleksi instansi pemerintah. Foto: Dok. IstimewaPelaku penipuan disebut berinisial OP. Kuasa hukum para korban, Ketut Suryaputra, mengatakan terduga pelaku menjanjikan para korban dapat diterima di berbagai instansi kenegaraan, seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga BUMN.Terduga pelaku diduga mewajibkan korban mengikuti serangkaian pelatihan fisik, akademik, hingga psikotes berbayar yang diklaim sebagai tahapan resmi.Untuk meyakinkan para korban, pelaku diduga melibatkan oknum dari instansi aktif sebagai perantara."Modusnya, para korban didekati oleh oknum yang masih menjabat di instansi aktif dari mulut ke mulut. Karena yang membawa adalah orang aktif di instansi tersebut, korban percaya. Pelaku juga mengeluarkan dokumen, SK penunjukan, dan surat ber-kop resmi yang belakangan diketahui seluruhnya palsu setelah dikonfirmasi ke instansi terkait," ucapnya.Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2015.Para korban yang melapor ini dijanjikan kelulusan pada 2023 hingga 2024, namun hingga saat ini tak pernah ada kejelasan.Terduga pelaku juga disebut sempat mengumpulkan sekitar 20 korban dan berjanji mengembalikan uang secara bertahap. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Para korban bahkan diduga sempat mendapat intimidasi dan ditakut-takuti akan dilaporkan atas tuduhan penyuapan jika menuntut uang mereka kembali."Korban ditakut-takuti uangnya akan hangus atau dituduh melakukan penyuapan jika melapor. Karena takut, banyak korban yang sebelumnya enggan bersuara," ungkapnya.Ketut mengatakan, kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta, tergantung pada instansi yang dijanjikan."Total kerugian yang saat ini melapor total Rp 3,5 miliar," kata dia.Ketut berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban."Harapan kami uang para korban dapat kembali dan pelaku diproses hukum secara adil. Kami juga ingin menjaga marwah instansi pemerintah agar tidak tercoreng oleh aksi oknum-oknum seperti ini," ujarnya.kumparan sudah berupaya menghubungi pihak terlapor terkait dugaan penipuan ini, namun belum mendapatkan respons.