Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaKenaikan utang pemerintah yang menembus Rp 10.293 triliun hingga Juni 2026 menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (12/8). Selain itu, ada pula kabar mengenai pemangkasan bunga kredit PNM Mekaar menjadi 8 persen mulai September 2026. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Utang Pemerintah Tembus Rp 10.293 Triliun hingga Juni 2026Posisi utang pemerintah Indonesia kembali mencatatkan kenaikan pada paruh pertama tahun 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah menyentuh angka Rp 10.293,69 triliun per 30 Juni 2026. Realisasi ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 373,27 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp 9.920,42 triliun.Secara makroekonomi, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 41,26 persen. Komposisi instrumen utang tersebut masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi mencapai 87,11 persen atau setara Rp 8.966,79 triliun. Sementara itu, sisa portofolio utang sebesar 12,89 persen atau senilai Rp 1.326,90 triliun berasal dari pinjaman. DJPPR menegaskan bahwa pengelolaan utang ini tetap dijalankan secara hati-hati dan terukur guna menjaga stabilitas fiskal nasional serta mengoptimalkan portofolio keuangan negara.Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8%, Berlaku Mulai September 2026Peserta UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR. Foto: Bank BRIPemerintah menyepakati langkah strategis untuk memangkas suku bunga kredit program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) secara signifikan. Suku bunga yang sebelumnya berada di kisaran 18 persen hingga 24 persen, dengan rata-rata 20 persen, kini dipotong menjadi 8 persen. Kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi oleh Presiden ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada awal September 2026 untuk menyasar sekitar 14 juta nasabah perempuan dari kelompok prasejahtera.Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa reformasi margin bunga ini merupakan upaya nyata untuk menurunkan beban finansial pelaku usaha mikro agar berada di bawah batas 10 persen. Melalui koordinasi bersama Danantara, formulasi penurunan bunga ini diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas modal kerja nasabah, menekan risiko gagal bayar, serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi pada sektor prasejahtera.