JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.