Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Wait 5 sec.

Garis polisi terpasang lokasi peristiwa kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanPolda Metro Jaya menaikkan penanganan kasus kematian Sutrimo yang diduga merupakan Karumga Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam laporan yang diterima polisi, pasal yang disangkakan adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan oleh Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).Iman mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam tahap penyelidikan. Keterangan para saksi akan kembali didalami dalam proses penyidikan.“24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polda Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanIman menyebut sangkaan pasalnya mengacu pada laporan polisi yang diterima.“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata dia.Polda Metro Jaya juga akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian Sutrimo.