Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kebijakan Kuota Haji 50:50 demi Keselamatan Jemaah

Wait 5 sec.

Media briefing kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tujuhari Coffee, Jakarta Selatan (10/8). Foto: Kevin Daniel/kumparanKuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kebijakan kliennya membagi 20.000 kuota tambahan haji 2024 secara 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus didorong atas pertimbangan keselamatan jemaah.Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8), sehari menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.Salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan penambahan kuota haji berkaitan dengan kesiapan pelayanan, transportasi, akomodasi hingga kondisi kepadatan jemaah di Arab Saudi.Ia lebih lanjut menyebut hal penting yang perlu diperhatikan adalah nyawa jemaah.“Kuota ini memang kuota ini bentuknya angka, tapi penerapannya, mekanismenya enggak bisa dengan angka ya. Karena dia punya dampak terhadap pelayanan jemaah. Apa itu? Transportasinya, penerbangannya, slot time-nya, akomodasi, transportasi, embarkasi, petugas, itu banyak sekali. Jadi enggak bisa hanya, ‘Oh 8.000, oh 20.000 jemaah udah pasti langsung nyampe’," kata Mellisa, Senin (10/8).“Ini yang diberangkatin bukan kopernya. Ada nyawa jemaah,” lanjutnya.Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirMellisa mengatakan pertimbangan keselamatan tersebut berkaca dari pengalaman penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Dia mencontohkan kondisi penyelenggaraan haji pada 2023.Pada 2023, Mina Jadid masih digunakan untuk menampung jemaah. Namun, kawasan tersebut kemudian tidak lagi digunakan pada 2024 sehingga jemaah harus dipindahkan ke zona lain.Mellisa mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan pembagian tambahan kuota haji pada 2024. Saat itu, tambahan 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Ia menyebut keputusan pembagian 50:50 tidak dapat dinilai seperti kebijakan kementerian dalam kondisi biasanya.Menurutnya, waktu persiapan haji sangat terbatas karena pelaksanaan ibadah haji berlangsung pada waktu dan tempat tertentu.Mellisa kemudian menceritakan percakapannya dengan Gus Yaqut. Kata Gus Yaqut, keselamatan jemaah menjadi pertimbangannya ketika mengambil keputusan terkait kuota tambahan tersebut.“Sehingga berkali-kali kita tanya ke Gus Yaqut, ‘Gus kalau ini diulang lagi waktunya Gus mengambil kuota tambahan ini, Gus bakal berubah enggak?’ ‘Enggak. Karena keselamatan jemaah itu beban moralku, Mel. Karena aku pernah ngerasain haji yang ditelantarkan.’ Itu kata Gus Yaqut,” ceritanya.