KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta & Rumah Pemeriksa Pajak: Sita 1,3 Kg Emas

Wait 5 sec.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKPK menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa-Rabu, 11 dan 12 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak di KPP Madya Banjarmasin.Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/8).Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang.“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” lanjut Budi.Selanjutnya, penyidik akan memeriksa seluruh barang bukti yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut.Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni:Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; danVenasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).Dalam kasus ini, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak penambahan nilai pada 2024 dengan status lebih bayar. Adapun restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pembayar. Dalam kasus ini, restitusi diajukan oleh PT BPB kepada KPP Madya Banjarmasin.Permohonan itu pun diperiksa. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya Rp 48,3 miliar.Atas temuan itu, Mulyono mengungkap kepada PT BKB bahwa restitusi bisa dilakukan asal dengan 'uang apresiasi'. Uang apresiasi itu diberikan dari PT BKB kepada Mulyono sebesar Rp 1,5 miliar dengan adanya uang sharing untuk Venzo.Atas kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.Uang apresiasi itu dibagi-bagi:Mulyono: Rp 800 jutaDian Jaya: Rp 180 jutaVenzo: Rp 520 jutaAtas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah