Delik Penghinaan Kepala Negara, Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden dan Wapres

Wait 5 sec.

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersempit penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Hanya dapat dituntut apabila diadukan oleh presiden dan wakil presiden