Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri konferensi pers bulanan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFPMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari hasil sewa rumah atau kontrakan bukanlah objek pajak baru. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut bersifat final, artinya pajak yang dipotong dan disetor atas penghasilan sewa tersebut sudah merupakan penyelesaian kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. Purbaya mengatakan, pemilik usaha kontrakan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan instruksi khusus untuk melakukan pengejaran pajak terhadap bisnis kontrakan.“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja business as usual,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).Menurut dia, pemerintah tetap akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari setiap penghasilan yang memang menjadi objek pajak. Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru khusus untuk bisnis kontrakan.“Tapi kan kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak. Cuma kira akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, business as usual aja, biasa aja,” jelasnya.Dilansir laman DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, dikenai PPh yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tarifnya sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa. Cakupannya termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.Biaya dihitung dari jumlah bruto sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik untuk memperoleh penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final tersebut. Fasilitas bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi juga tidak berlaku atas penghasilan kontrakan. Sebagai contoh, Bu Rina menyewakan sebuah rumah kepada orang pribadi selama satu tahun dengan nilai sewa Rp 24 juta. Penyewa tersebut bukan pemotong PPh. PPh final yang terutang adalah 10 persen × Rp 24 juta = Rp 2,4 juta. Karena penyewa tidak melakukan pemotongan, Bu Rina wajib membayar sendiri PPh final tersebut dan melaporkan penghasilan sewanya pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final dalam SPT Tahunan.