Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanKasus dugaan penistaan agama dalam aksi challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, telah ditangani Polda Metro Jaya. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Para tersangka dijerat pasal penistaan agama. Mereka juga dilakukan penahanan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Kombes Iman, dalam keterangannya, Kamis (13/8).Peran TersangkaDirektur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparanIman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8) serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Kombes Iman.Jeratan PasalIlustrasi menuang minuman keras (miras). Foto: ShutterstockIman menjelaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kombes Budi.Disorot Menko YusrilMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Nauval Pratama/kumparanMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti kasus ini. "Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat, yang dulu diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP tentang penodaan agama, yang sekarang sudah diganti dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (13/8).Namun, Yusril menyoroti Pasal 300 dan 301 KUHP yang tidak mengakomodir sepenuhnya penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam Pasal 156 dan 156a KUHP."Sayangnya tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini. Dikatakan penodaan agama tidak, dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak, ya. Tapi adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam," papar Yusril.Yusril berharap kepolisian bisa mencari solusi agar hukum bisa ditegakkan dengan adil."Sekarang MUI telah melaporkan hal ini kepada kepolisian, dan saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," kata Yusril."Mengingat pasal-pasal yang masih longgar dan fleksibel semacam ini, saya berharap polisi dapat menegakkan, menafsirkan norma-norma itu secara pas dan adil, dan dapat memberikan satu solusi terhadap persoalan ini. Sehingga mungkin pihak yang melakukan ini tidak sengaja, ya, dia minta maaf, tapi masyarakat yang juga melaporkan itu harus ditampung rasa ketidakpuasan mereka, sehingga nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, baik dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," sambungnya.Kasus ini sudah masuk ranah kepolisian setelah adanya pelaporan. Yusril mempersilakan kepolisian untuk memprosesnya."Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak, dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril."Tujuan kita sebenarnya bukan mau menghukum seseorang, ya, tapi tujuan kita adalah untuk memulihkan keadaan supaya kembali ke keadaan semula. Jadi bagaimana caranya, bisa restorasi justice, bisa apa ya, silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini. Tapi yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan, nanti akan timbul kemarahan lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan hari kemerdekaan ini," sambungnya.