BorneoFlash.com, PASER – Polres Kabupaten Paser menerima aduan cepat warga yang resah akan dugaan transaksi barang haram, langkah sigap Tim Elang Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah pelosok Kecamatan Tanah Grogot.Operasi tangkap tangan tersebut menyasar seorang pria lanjut usia berinisial K (66). Tersangka tak berkutik saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya di sebuah pondok kayu yang berlokasi di Desa Muara Pasir.Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, membenarkan penangkapan lansia tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa pergerakan taktis personel di lapangan merupakan respons langsung atas keberanian warga memanfaatkan saluran siaga bebas pulsa demi menjaga kondusivitas lingkungannya.Proses penggeledahan di pondok tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi. Langkah transparan ini diambil guna memastikan seluruh prosedur penindakan berjalan sesuai regulasi sekaligus menjamin keabsahan barang bukti yang ditemukan di TKP.“Hasil penggeledahan menguatkan indikasi bahwa tersangka K tidak sekadar mengonsumsi, melainkan mendistribusikan kristal haram tersebut,” terang Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, pada Kamis (13/8/2026).Polisi juga menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,48 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok takar, serta dua unit timbangan digital.Selain perangkat kemas dan timbang, Tim Elang turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu. “Kami juga menemukan unit gawai serta sepeda motor yang diyakini menjadi sarana mobilitas tersangka dalam menjalankan aksi gelapnya juga disita sebagai barang bukti,” tambah AKP Hadi Purwanto.Saat ini, K beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Paser. Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengurai rantai pasokan kristal haram tersebut serta mengejar potensi keterlibatan pelaku lain di balik aktivitas tersangka.“Atas perbuatannya, lansia 66 tahun ini terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026, yang membawa ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas AKP Hadi Purwanto. (*)