jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan website yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AAK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.