Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang diajukan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut terkait dengan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.