Tersangka korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 Moch Mahrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKPK kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka tersebut yakni Moch. Mahrus yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.Pantauan kumparan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7), Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.25 WIB mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.Ia tidak memberikan keterangan dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.Mahrus merupakan tersangka dari klaster kedua dalam perkara dana hibah Pokmas Jatim. Dalam konstruksi perkara KPK, ia diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi pemberi suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas.Sebelum Mahrus ditahan, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.Dengan penahanan Mahrus, KPK telah menahan empat tersangka dari klaster kedua dalam pengembangan perkara tersebut.Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKasus dana hibah Pokmas Jatim sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan total 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang menyetorkan 'ijon' kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Klaster ketiga mencakup pada aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul hibah diduga diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan.