Indonesia dan Kamboja Bentuk Indonesia Desk untuk Percepat Pemberantasan Penipuan Daring

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Indonesia dan Kamboja sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil kunjungan delegasi Indonesia ke Phnom Penh pada 27 - 29 Juli 2026 yang dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.Delegasi Indonesia yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas penguatan kerja sama penanganan kejahatan siber dengan pemerintah Kamboja.Berdasarkan siaran pers Kemenko Polkam yang disampaikan pada Jumat, Indonesia Desk akan mengoordinasikan pertukaran informasi, akses alat bukti, serta proses investigasi sesuai ketentuan hukum di masing-masing negara.Pemerintah Kamboja juga menyetujui usulan Indonesia agar Polri dapat mendampingi aparat setempat saat memeriksa WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring.Wamenlu Arif Havas Oegroseno menegaskan aparat harus menangani setiap perkara secara cermat agar dapat membedakan pelaku kejahatan, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).“Penanganan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku tindak pidana, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang. Pada saat yang sama, jaringan perekrut, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini harus ditindak tegas,” ujarnya.Selain itu, Indonesia menawarkan program pelatihan kepada aparat penegak hukum Kamboja dalam bidang kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), intelijen dan forensik keuangan, keamanan siber, serta investigasi digital.PPATK, OJK, dan Polri akan memberikan pelatihan sesuai bidang keahlian masing-masing untuk memperkuat kemampuan aparat Kamboja dalam menangani kejahatan siber.Pemerintah Kamboja juga memaparkan langkah pemberantasan penipuan daring dan perjudian daring, termasuk penerapan Undang-Undang Pemberantasan Penipuan Daring serta Undang-Undang Pengelolaan Perjudian Daring pada 2026.Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba mengatakan Indonesia menyambut baik rencana penyelenggaraan Konferensi Internasional Antipenipuan Daring di Phnom Penh pada September 2026.“Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara,” katanya.Sebagai tindak lanjut, Polri bersama Kepolisian Nasional Kamboja akan menyusun aturan pelaksanaan sebagai dasar operasional pembentukan Indonesia Desk.Pemerintah Indonesia juga akan menjajaki kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memperkuat mekanisme pemberantasan penipuan daring lintas negara.Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara, memperkuat pertukaran alat bukti, serta meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan siber. (*)