BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.