jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77,58 juta ke kas negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.