Makam salah satu pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bernama Rei Besari Gaylendri (35 tahun) di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dibongkar, pada Jumat (31/7). Foto: Dok. IstimewaKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto merespons pembongkaran atau ekshumasi makam mantan pegawainya, Rei Besari Gaylendri, di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan kepolisian pada Jumat (31/7).Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan pihaknya menghormati proses yang dilakukan kepolisian.Ia menambahkan Rei meninggal dunia pada 10 Juni 2026."10 Juni 2026 (meninggalnya Rei). Artinya kita hormati hak-hak warga negara (untuk membuat laporan ke polisi). Atas permintaan keluarga, ada substansi yang belum bisa dipublikasikan," kata Yusaq saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).Yusaq juga menyampaikan bahwa sebelum meninggal, Rei sempat mengajukan izin sakit kepada Kejari Kota Mojokerto."Tentu ada izin sakit. Namanya pegawai, siapa saja bisa mengajukan izin sakit dan memang sudah ada izinnya," ujarnya.Meski demikian, Yusaq enggan berkomentar terkait penyebab meninggalnya Rei.Menurutnya, pihak Kejari masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.Sebelumnya, polisi menyebut ekshumasi dilakukan atas permintaan suami almarhumah yang menilai kematian istrinya ada kejanggalan. Namun polisi belum mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud.