KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

Wait 5 sec.

Tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni oleh PT Jasindo (2015-2020), Zulhaibar, Untung Hadi, dan Eko Yuni Triyanto, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOKPK menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020.Keempat tersangka tersebut adalah:Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santoa;Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015, Eko Yuni Triyanto;Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020, Yohanes Priyo Iriantono; danKomisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.Tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo (2015-2020), Eko Yuni Triyanto dan Yohanes Priyo, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keempat tersangka tersebut diduga melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut."Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7).Adapun total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan yang berlangsung dari 2015 hingga 2020 tersebut mencapai Rp 263 Miliar.Tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo (2015-2020), Untung Hadi, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOBudi menyebut perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 15,6 miliar.“Telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi.Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.