152 Perusahaan Mulai Produksi per Semester I, Nilai Investasi Rp 157,56 T

Wait 5 sec.

Proses produksi minuman di Pabrik Bekasi 1 Coca Cola Europasific Partners (CCEP) Indonesia, Kamis (9/12). Foto: Akbar Maulana/kumparanKementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 152 perusahaan baru mulai berproduksi pada semester I 2026 dengan total nilai investasi mencapai Rp 157,56 triliun.Data tersebut berasal dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin per 21 Juli 2026 untuk perusahaan yang telah terkonfirmasi memasuki tahap produksi.“Tapi yang jelas bahwa adanya 152 industri yang beroperasi pertama kali dengan nilai investasi Rp 157 triliun itu membuktikan bahwa sektor manufaktur merupakan sektor yang sangat menarik bagi investasi,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7).Berdasarkan data tersebut, industri makanan menjadi subsektor dengan jumlah perusahaan baru terbanyak yang mulai berproduksi pada semester I 2026, yaitu sebanyak 24 perusahaan dengan rencana penyerapan 4.479 tenaga kerja.Kemudian, industri minuman 17 perusahaan dengan rencana menyerap 585 tenaga kerja, diikuti industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebanyak 12 perusahaan dengan rencana penyerapan terbesar mencapai 33.630 tenaga kerja.Stafus Menteri Perindustrian dan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Muthia Firdaus/kumparanSementara itu, industri karet, barang dari karet, dan plastik serta industri barang galian bukan logam masing-masing mencatat 11 perusahaan dengan rencana penyerapan 961 tenaga kerja dan 2.784 tenaga kerja.Selanjutnya industri pengolahan tembakau dan industri bahan kimia serta barang dari bahan kimia masing-masing memiliki 10 perusahaan dengan rencana menyerap 1.093 tenaga kerja dan 245 tenaga kerja.“Saya menggarisbawahi terutama industri barang galian bukan logam dari 11 itu ada industri yang baru pertama kali berproduksi itu karena mereka berinvestasi dan membangun fasilitas produksi dan kemudian beroperasi itu disebabkan karena ada faktor kebijakan dalam negeri yang membatasi produk impor,” jelasnya.Dengan demikian, menurut dia, ketika pemerintah meneken kebijakan pengendalian impor, maka importir kemudian membangun fasilitas produksi di Tanah Air dan berhenti mengirim barang dari luar untuk dipasarkan dalam negeri.“Dia mulai membangun fasilitas produksi di Indonesia dan itu adalah ada akibat kebijakan non tarif barrier,” terangnya.