Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.