BorneoFlash.com, KUKAR – Proses penanganan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak serta-merta berujung pada penjatuhan sanksi. Setiap laporan harus melalui sejumlah tahapan sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto menjelaskan, sanksi yang diputuskan saat ini merupakan hasil akumulasi dari berbagai kasus yang ditangani sejak 2024 hingga 2025."Ini akumulatif. Proses penjatuhan hukuman itu tahapannya panjang. Ada yang kasusnya dari 2024, ada yang 2025, itu yang sekarang sudah kita putuskan hukumannya," ungkap Arianto, pada Jumat (31/7/2026). Ia menuturkan, penanganan kasus pelanggaran disiplin selalu diawali dengan pembinaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal untuk memperbaiki perilaku pegawai yang bersangkutan.Apabila pembinaan tidak memberikan hasil yang diharapkan, laporan akan diteruskan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah menerima laporan, BKPSDM akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari ASN terkait, atasan langsung, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat dijadikan dasar dalam menentukan bentuk hukuman disiplin."Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Kalau informasi dan data yang diperoleh memenuhi syarat untuk penjatuhan hukuman disiplin, maka kita berikan sanksi sesuai aturan," tuturnya. Menurutnya, tahapan yang panjang tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar.Di sisi lain, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pembinaan sebagai langkah utama sebelum sanksi dijatuhkan. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga pada upaya perbaikan kinerja dan tanggung jawab aparatur. (*)