Polda Kaltim Ubah Strategi Perang Melawan Narkoba, Operasi Antik Mahakam Kini Tak Hanya Tangkap Pelaku

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah pola pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Tidak lagi sekadar berfokus pada penindakan, operasi tahun ini menggabungkan tiga pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi bagi pecandu.Perubahan strategi tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (31/7/2026).Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Kaltim, BNNK Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta jajaran satuan tugas operasi.Romylus menjelaskan, Operasi Antik Mahakam tahun ini dirancang lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya berorientasi pada penangkapan pelaku. lihat foto Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (31/7/2026). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri"Operasi Antik Mahakam 2026 menggunakan pendekatan yang jauh lebih komprehensif. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan yang terintegrasi dan penguatan rehabilitasi. Semua tahapan saling terhubung dari hulu hingga hilir," ujarnya.Dalam aspek penindakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 300 perkara dengan menetapkan 351 tersangka. Selain itu, polisi juga membongkar berbagai modus operandi jaringan peredaran narkotika, termasuk aktivitas bandar besar, kampung narkoba, hingga peredaran di sejumlah tempat hiburan malam.Salah satu lokasi yang berhasil diungkap adalah Apartemen Green Valley yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran narkotika sekaligus praktik prostitusi.Menurut Romylus, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi juga kemampuan aparat memetakan pola distribusi serta penyalahgunaan narkotika yang selama ini berkembang di masyarakat."Hasil penindakan ini menjadi dasar untuk menentukan langkah pencegahan berikutnya. Kami ingin mengetahui faktor penyebab, lingkungan yang memengaruhi, hingga pola peredaran yang terjadi sehingga penanganannya lebih tepat sasaran," katanya.Untuk mendukung upaya tersebut, Polda Kaltim menggandeng berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, BNN, Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah (Bareta), hingga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Sinergi itu juga menjadi bagian dari program reaktivasi IPWL yang telah berjalan sejak awal 2026. Program tersebut bertujuan memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sehingga tidak seluruhnya diproses melalui jalur pidana.Romylus mengatakan, dalam waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 19 IPWL berhasil diaktifkan kembali sebagai bagian dari penguatan layanan rehabilitasi di Kalimantan Timur.Ia menegaskan, pendekatan rehabilitasi merupakan implementasi perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika dari yang semula berorientasi pada penghukuman menjadi restorative justice. lihat foto Barang Bukti Hasil Operasi Antik Mahakam 2026 Saat Konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (31/7/2026). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri"Bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu, negara harus hadir memberikan hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Karena tidak semua orang yang diamankan adalah pelaku kejahatan, ada yang memang membutuhkan pengobatan dan pemulihan," tegasnya.Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kejaksaan, hingga seluruh IPWL di Kalimantan Timur.Melalui pendekatan terpadu tersebut, Polda Kaltim  berharap pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran sekaligus menekan jumlah penyalahguna melalui pencegahan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. (*)