● Label ‘londo ireng’ mendelegitimasi media dan mempersempit ruang kritik publik.● Labelisasi media merupakan strategi politik yang juga terjadi di berbagai negara.● Praktik ini mengancam kebebasan pers dan kualitas demokrasi Indonesia.Londo ireng, itulah cap terbaru Presiden Prabowo Subianto kepada jurnalis. Sebutan ini dilontarkan presiden dalam sambutannya di Harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 pada 23 Juli 2026. Ini menjadi bentuk represi berulang yang dilakukan negara kepada awak media.Dalam pidato tersebut, Prabowo turut menyindir media yang memberitakan siswa SD Negeri Tanggirejo, Grobogan, menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan ruang kelas yang rusak. Sebutan londo ireng juga dia jelaskan sebagai orang Indonesia yang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.Ucapan ini penting dibaca lebih dari sekadar retorika politik. Dalam kajian komunikasi politik, pemberian label (labeling) merupakan cara penguasa membentuk persepsi publik terhadap kelompok tertentu. Label tidak hanya mendeskripsikan, tetapi bisa membentuk persepsi siapa yang dianggap benar, salah, layak dipercaya, atau justru harus dijauhi. Baca juga: Sebut ‘Londo Ireng’, Prabowo buka luka kolonial dalam nuansa adu domba Apa yang mau dikatakan Prabowo?Dalam konteks media, setidaknya ada tiga pesan yang terkandung dalam labelisasi londo ireng oleh Prabowo tersebut. Pertama, media yang mengkritik pemerintah diposisikan sebagai pihak yang tidak berpihak pada kepentingan nasional. Kritik terhadap kebijakan bergeser maknanya menjadi tindakan yang dianggap membantu musuh negara.Kedua, media ditempatkan sebagai pendukung pemerintah, bukan pengawas kekuasaan. Logika ini menganggap pemberitaan kritis sebagai pengganggu pembangunan, bukan bagian dari mekanisme demokrasi.Ketiga, media digambarkan sebagai aktor yang mudah dikendalikan kepentingan asing melalui pendanaan atau afiliasi tertentu. Akibatnya, penguasa cenderung mempertanyakan integritas jurnalisme tanpa lebih dulu membuktikan kesalahan pemberitaannya. Baca juga: Negara tuduh pendemo “antek asing”: Retorika politik Prabowo untuk bungkam suara rakyat Ancaman nyata di baliknyaMasalah utama dari label seperti londo ireng bukan terletak pada istilahnya, melainkan pada dampaknya terhadap demokrasi.Dalam konteks praktik media, labelisasi londo ireng kepada media dapat kita maknai melalui tiga aspek.Pertama, Prabowo seperti tengah menciptakan polarisasi dengan tujuan memberikan penilaian mana yang salah dan mana yang benar, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Pendukung pemerintah dianggap patriot, sementara pihak yang kritis dicap sebagai lawan bangsa.Ini adalah praktik dominasi penguasa yang berusaha menentukan produksi makna dan produksi pengetahuan. Cara berpikir hitam-putih seperti ini menutup ruang diskusi yang sehat dan mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya diberitakan media.Kedua, labelisasi yang mendelegitimasi pers. Prabowo seperti tengah meyakinkan publik bahwa media adalah “musuh” sehingga isi pemberitaannya tidak lagi dinilai berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan identitas pembuatnya.Upaya delegitimasi ini sangat berbahaya untuk kemerdekaan pers yang diatur undang-undang terutama di tengah angka kekerasan terhadap jurnalis yang tinggi dan sensor yang kerap dilakukan oleh pemerintah.Ketiga, Prabowo seakan tengah mengingkari kinerja media dalam mengonstruksi realitas untuk tujuan mengiritasi publik. Padahal, media tidak harus selalu memberikan kabar baik. Sebaliknya, media adalah refleksi segala permasalahan. Melalui informasinya ini, publik dapat mengembangkan diskusi kritis yang menggerakkan dan mendisrupsi sistem yang lain. Baca juga: ‘Mein Kampf’ Hitler dan teknik kambing hitam dalam narasi antek asing Praktik umum pemerintah duniaLabeling kepada media bukan hanya terjadi di Indonesia.Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berulang kali menyebut media sebagai enemy of the people dan fake news. Gedung Putih bahkan membuat halaman khusus yang menandai media tertentu sebagai media offenders karena dianggap bias, November 2025 lalu.Sejumlah penelitian menunjukkan strategi semacam ini bertujuan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media agar pemerintah lebih mudah mengabaikan kritik publik.Perancis juga tak ketinggalan pernah membuat kontroversi labelisasi kepada media. Presiden Perancis Emmanuel Macron melemparkan ide labelisasi dengan dalih label tersebut dilakukan oleh profesional (bukan negara) untuk mengatasi disinformasi. Ide ‘sertifikasi’ tersebut ditolak oleh sejumlah pihak termasuk Partai Republik dengan membuat petisi yang bertajuk ‘Yes to freedom, no to labeling’. Pemerintah Filipina bahkan telah lama menerapkan praktik ‘red-tagging’ yang mengaitkan jurnalis, aktivis, akademisi, hingga pemimpin komunitas dengan kelompok komunis tanpa bukti memadai. Berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) mencatat praktik ini meningkatkan risiko intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan terhadap mereka yang diberi label tersebut.Perbandingan ini menunjukkan bahwa labelisasi terhadap media merupakan pola komunikasi politik yang berulang di berbagai negara ketika pemerintah menghadapi kritik. Baca juga: Dari ‘komunis’ hingga ‘antek asing’: Mengapa pemerintah kerap memberikan label negatif ke pengkritiknya? Bukan peristiwa tunggalDari sebelum dan sejak menjadi presiden, Prabowo beberapa kali menggunakan label seperti antek asing dan alat asing terhadap media dan LSM, tukang adu domba, hingga mengaitkan demonstrasi dengan aksi makar dan terorisme.Pada saat yang sama, akses media terhadap presiden juga semakin selektif melalui forum-forum yang hanya mengundang media tertentu. Bahkan dalam sejumlah kesempatan wartawan justru diminta meninggalkan lokasi sebelum acara berlangsung.Salah satu contohnya adalah ketika ia meminta wartawan meninggalkan ruangan sebelum menyampaikan pidato dalam Sarasehan Kebangsaan yang menjadi bagian dari rangkaian Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) di Jakarta Convention Center (JCC) pada 26 Juni lalu. Alasannya, karena ingin bicara “dari hati ke hati” dengan para akademisi yang hadir.Ini lebih dari sekadar gaya komunikasi politik Prabowo, melainkan upaya memberi batas antara media yang ia anggap “baik” dan “buruk”, sekaligus mengirimkan pesan kepada jurnalis mengenai jenis pemberitaan yang diharapkan pemerintah.Dalam demokrasi, pemerintah tentu berhak mengkritik media jika pemberitaannya keliru. Namun, jawaban terhadap kritik bukanlah memberi cap yang merendahkan legitimasi pers, melainkan membantahnya dengan data, membuka akses informasi, atau menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.Londo ireng adalah salah satu bentuk ancaman sekaligus represi yang dilakukan penguasa secara terang-terangan dan sistemik. Yang ikut terancam adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang independen sebagai fondasi utama demokrasi. Baca juga: Komunikasi ‘tone-deaf’ pemerintah: Kritik dianggap ancaman, dialog dibalas candaan Senja Yustitia tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.