BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai melakukan pendalaman terhadap kondisi keuangan Pemerintah Kota Samarinda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fokus pembahasan mencakup utang daerah, piutang, hingga pengelolaan aset milik pemerintah.Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah daerah telah diterima oleh legislatif. Data tersebut meliputi rincian kewajiban keuangan, piutang daerah, serta daftar aset yang akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan lanjutan.Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan laporan pertanggungjawaban APBD dapat dikaji secara menyeluruh sebelum DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi.“Dokumen yang kami minta terkait utang, piutang, dan aset pemerintah daerah sudah diserahkan. Saat ini sedang kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Viktor, pada Rabu (29/7/2026).Dalam proses pembahasan, DPRD turut menyoroti sejumlah kewajiban pembayaran yang masih dimiliki Pemerintah Kota Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Viktor menjelaskan, munculnya beban utang daerah dipengaruhi oleh berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban yang sebelumnya telah direncanakan untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2025.“Karena adanya penyesuaian transfer dari pusat, kemampuan fiskal daerah ikut terdampak. Akibatnya ada beberapa kewajiban yang belum bisa dituntaskan sesuai target yang telah direncanakan,” ujarnya.Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut masih dapat ditangani dan diyakini tidak akan menjadi persoalan jangka panjang. Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, penyelesaian kewajiban tersebut ditargetkan dapat dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya tertutup pada 2027.“Harapannya pada tahun 2027 seluruh kewajiban yang ada sudah dapat diselesaikan sehingga kondisi keuangan daerah kembali lebih sehat,” tuturnya.Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 masih akan berlanjut melalui sejumlah tahapan di DPRD Kota Samarinda. Hasil evaluasi Banggar nantinya menjadi salah satu dasar bagi fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan umum sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.DPRD berharap proses tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap kewajiban pemerintah dapat diselesaikan secara terukur sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki daerah. (*/advdprdsamarinda)