Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter StockLurah Paya Pasir, bernama Syerly tengah disorot setelah diduga mengejek warga yang tengah mengadu ke Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Peristiwa itu terjadi saat Rico mengunjungi Kecamatan Medan Marelan. Di sana Wali Kota Medan itu bertemu warga. Kemudian, salah satu warga mengadu kondisi penerangan jalan di sana buruk dan warga khawatir hal itu dimanfaatkan begal. "Nanti izin sama lampu ya Pak, gelap kali soalnya Pak. Banyak kali di sini begal sering terjadi," ujar warga di video viral tersebut.Setelah itu, warga tersebut mengatakan penerangan lampu jalan sebelumnya memakai uang pribadinya sebanyak empat tiang. Kemudian, Lurah Syerly langsung nyeletuk 'Cie, Curhat dia Bah'.Inspektorat Panggil LurahInspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari lurah bernama Syerly dari Kecamatan Medan Marelan. Langkah tersebut tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026, tertanggal 28 Juli 2026.Hasil pemeriksaan inspektorat, lurah tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara."Oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dalam keterangannya, Rabu (29/7).Erfin menuturkan, pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kkta Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.Sehingga lurah tersebut direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin ringan."Buntut dari temuan ini, inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Erfin.Rekomendasi tindakan disiplin merupakan hukuman disiplin ringan yang merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama.Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.Lurah Syerly Minta MaafLurah Paya Pasir, Syerly sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengaku, kejadian itu merupakan hal spontan karena merasa dekat dengan Ibu Ulfa, yang curhat kepada wali kota tersebut."Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," ucap Syerly.Ulfa pun mengatakan kejadian itu merupakan hal candaan dengan lurah tersebut."Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah," pungkas Ulfa.