Konten TikTok: Duduk Perkara Balita "Disita" Imbas Arisan Online Bermasalah

Wait 5 sec.

ilustrasi balita berjalan jinjit. Foto: Bricolage/Shuterstock @kumparan Seorang bocah laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulsel, diambil paksa dari ibunya, RP, oleh seorang pria dan dua orang perempuan. Bocah malang itu disebut-sebut dijadikan jaminan arisan online. Kasus ini berawal saat RP menawari temannya, NH untuk ikut arisan online. NH kemudian memberikan uang sebanyak Rp 300 juta kepada RP. RP pun menyerahkan uang tersebut kepada perempuan berinisial HK, yang disebut-sebut sebagai pemilik arisan. Akan tetapi, HK malah membawa Rp 300 juta itu kabur, NH pun yang tahu hal tersebut, kemudian meminta kembali uang Rp 300 juta kepada RP. Tetapi RP tak mampu mengembalikan uang Rp 300 juta itu. Akibatnya, anak RP yang berusia 2 tahun disita sebagai jaminan. Anak itu dibawa ke wilayah Pangkep, tempat tinggal NH. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah laki-laki inisial SU alias WI (32) dan dua perempuan hamil berinisial SN alias NA (31) serta NH alias NI. Meski demikian, dua perempuan yang menjadi tersangka tak ditahan sebab sedang hamil besar. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | balitamakassar | news | carousel | R176 | E164 | V179 #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ Tension fusion(1145245) - K.AKI @kumparan Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus anak laki-laki berusia 2 tahun dijadikan jaminan arisan online di Kota Makassar, Sulsel. Ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka ialah, laki-laki inisial SU alias WI (32) dan dua perempuan inisial SS alias NA (31) serta NH alias NI. Dari ketiga tersangka ini, hanya SU yang ditahan. Sedangkan, kedua perempuan tersebut tidak ditahan karena hamil. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin mengatakan, mereka disangkakan pasal 450 dan atau 451 UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Wahid kepada kumparan, Kamis (30/7). Ia menjelaskan, dalam pasal yang diterapkan berbunyi "setiap orang yang membawa dan menahan seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan hukum dibawa kekuasaan atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya". "Pelaku diduga mengambil paksa anak tersebut dari orang tuanya," jelasnya. 📸: Dok. kumparan/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | balitamakassar | news | oneliner | R158 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) - Lyrebirds music @kumparan Balita di Makassar diambil paksa dari ibunya, disebut-sebut jadi jaminan arisan online. Balita laki-laki berusia 2 tahun itu diambil paksa oleh 3 orang, laki-laki berinisial WI serta perempuan berinisial NA dan NI. Balita tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Pangkep selama beberapa hari. Kata polisi, pemicu kasus ini adalah masalah arisan online, di mana ibu balita itu dan salah satu pelaku ikut di dalamnya. Ibu si bayi, PR, lapor polisi pada 5 Juli 2026. Kini, ketiga pelaku ditangkap. Namun, pelaku NA dan NI saat ini tidak ditahan karena lagi hamil besar. Sampai kini, polisi masih terus mendalami kasus itu. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: focus | balitamakassar | news | svl | R169 | E164 | V160 | V165 #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ original sound - kumparan - kumparan