Suasana Griya Abhipraya Pinondang, Bapas Kelas II Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanAsap tipis dari tungku pembakaran sate mengepul di halaman Griya Abhipraya Pinondang, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/7).Beberapa pengunjung tampak menikmati hidangan sederhana di angkringan yang berada tak jauh dari Stasiun Cilacap itu.Sekilas, tempat tersebut tak berbeda dengan angkringan pada umumnya. Aneka sate, bakso bakar, sosis bakar, hingga minuman dingin tersaji di gerobak.Namun, di balik aktivitas itu, Griya Abhipraya Pinondang menyimpan cerita tentang kesempatan kedua bagi mereka yang pernah berhadapan dengan hukum.Tempat itu menjadi salah satu lokasi pembimbingan bagi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan untuk kembali membangun kehidupan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.Suasana Griya Abhipraya Pinondang, Bapas Kelas II Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanKepala Bapas Kelas II Nusakambangan, RM Dwi Arnanto, mengatakan saat ini pihaknya membimbing sekitar 370 klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Cilacap.“Alhamdulillah kita berdayakan, termasuk salah satunya ada di Griya Abhipraya, kemudian ada juga yang di perikanan sidat di Nusakambangan. Kami juga punya 24 Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) yang membantu kami dalam pemberdayaan klien sehingga menghapus stigma masyarakat,” ujar Dwi saat ditemui di lokasi.Bekal Kembali ke MasyarakatKepala Bapas Kelas II Nusakambangan, RM Dwi Arnanto. Foto: Nauval Pratama/kumparanBagi Dwi, pembimbingan yang dilakukan Bapas bukan sekadar memastikan klien menjalani kewajiban pembebasan bersyarat. Lebih dari itu, mereka berupaya menghubungkan para klien dengan dunia kerja agar memiliki penghasilan dan keterampilan ketika kembali ke masyarakat.Sebelum mengikuti program, setiap klien lebih dulu menjalani asesmen. Mereka yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memperoleh pembebasan bersyarat akan dipetakan berdasarkan kemampuan, minat, serta kebutuhan masing-masing.Hasil asesmen itulah yang menjadi dasar penempatan mereka.“Setelah diasesmen, ketahuan yang bersangkutan punya bakat, punya kemampuan apa, dan dia membutuhkan apa. Baru kami arahkan ke Pokmas Lipas, kemudian diberikan pelatihan atau bantuan stimulan supaya potensinya bisa berkembang,” katanya.Program pembimbingan itu menjangkau beragam bidang. Ada yang bekerja di budidaya sidat di Nusakambangan, ada pula yang ditempatkan di sektor perhotelan, UMKM, hingga usaha kuliner di Griya Abhipraya Pinondang.Mendapatkan PenghasilanSuasana Griya Abhipraya Pinondang, Bapas Kelas II Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanMereka juga memperoleh premi atas pekerjaan yang dilakukan. Bahkan, bagi klien yang bekerja di perikanan sidat, penghasilannya sudah setara dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Cilacap.“Di perikanan sidat mendapatkan upah minimum reguler di Cilacap, yaitu Rp 2,7 juta. Di tempat lain juga kami memberikan premi,” ujar Dwi.Tak hanya bekerja, para klien juga didorong untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.Salah satu produk yang kini mulai dikenal adalah Jaheku, minuman berbahan jahe emprit dan jahe merah hasil budidaya klien Bapas. Selain itu, ada telur omega yang berasal dari peternakan binaan, serta kopi dari wilayah Majenang yang dipasarkan kembali kepada masyarakat.“Jaheku sudah berjalan. Kemudian ada telur omega yang kami tampung dari klien-klien yang sudah kami budidayakan di masyarakat. Ada juga kopi dari Majenang, hasil perkebunan mereka kami tampung lalu kami distribusikan,” tutur Dwi.Berbeda dengan pelatihan di dalam lapas yang berfokus pada pembinaan kemandirian dan kepribadian, Bapas mengambil peran setelah warga binaan menjalani pembebasan bersyarat.Suasana Griya Abhipraya Pinondang, Bapas Kelas II Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanMenurut Dwi, tahap itu disebut pembimbingan, yakni mendampingi klien agar keterampilan yang telah dimiliki benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.“Kalau di lapas namanya pembinaan. Kalau di tempat kami namanya pembimbingan,” katanya.Masa pembimbingan pun berbeda-beda. Ada yang hanya berlangsung beberapa bulan, tetapi ada pula yang mencapai enam tahun, bergantung pada sisa masa pidana yang harus dijalani.Selama itu pula Bapas terus mendampingi para klien agar tetap produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.Bagi Dwi, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya produk yang dihasilkan atau jumlah klien yang bekerja. Lebih penting lagi adalah tumbuhnya kepercayaan masyarakat untuk menerima mereka kembali.“Harapannya mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dengan baik klien-klien kami. Stigma masyarakat yang selama ini negatif menjadi positif,” ujarnya.