Ilustrasi bayi. Foto: oatawa/ShutterstockDebalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas membantah tudingan komunitasnya membawa kabur bayi berusia delapan bulan berinisial G dari rumah aman.Ia menegaskan persoalan tersebut bukanlah konflik yang melibatkan SAD, melainkan persoalan keluarga yang kebetulan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota SAD.Debalang telah hadir di dinas sosial untuk meluruskan informasi yang dinilai telah mencemarkan nama baik masyarakat SAD."Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Berita yang menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar," kata Debalang.Ia menjelaskan, saat bayi dibawa dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari, masyarakat SAD sebenarnya sedang menunggu kedatangan Temenggung yang dijadwalkan hadir dalam pertemuan.Namun karena Temenggung belum datang, rombongan kemudian pulang untuk menjemputnya. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bertujuan untuk melarikan bayi."Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak akan datang setiap kali ditelepon atau diundang. Kami selalu hadir karena niat kami baik," ujarnya.Sementara itu, saat ditanya mengenai alasan bayi sempat dibawa dari rumah aman, Debalang mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang ingin menjemput Temenggung agar proses penyelesaian persoalan dapat segera dilakukan.Ia mengaku sebenarnya telah mengingatkan agar bayi tidak dibawa sebelum Temenggung hadir."Saya sudah menasihati supaya jangan dibawa dulu kalau Temenggung belum datang. Tapi masyarakat berpikir hanya ingin menjemput Temenggung agar persoalan ini cepat selesai. Bukan untuk melarikan anak," katanya.Bantah Memperjualbelikan BayiDebalang juga membantah isu yang menyebut bayi tersebut diperjualbelikan seharga Rp 20 juta.Menurutnya, berdasarkan penjelasan keluarga yang selama ini mengasuh bayi, tidak pernah ada transaksi jual beli anak.Ia melanjutkan, bayi tersebut disebut hanya dititipkan untuk diasuh karena ayah kandungnya merasa tidak mampu merawat anak setelah berpisah dengan ibu kandungnya."Dari keterangan keluarga yang mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh karena tidak sanggup merawat sendiri," katanya.Ia menegaskan hubungan keluarga itulah yang membuat masyarakat SAD ikut membantu sebagai penengah."Yang mengasuh anak itu masih ada hubungan keluarga dengan kami. Jadi sebenarnya ini urusan keluarga, bukan urusan Suku Anak Dalam. Kami hanya diminta membantu menengahi," ujarnya.Terkait proses pengembalian bayi kepada ibu kandung, Debalang meminta agar penyerahan dilakukan dengan dihadiri kedua orang tua kandung agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun adat di kemudian hari."Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung hadir bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak karena nanti kami bisa dituntut secara hukum maupun secara adat," katanya.Menurut Debalang, kepastian kehadiran kedua orang tua kandung diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak muncul sengketa di kemudian hari.Duduk PerkaraKuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti (tenngah) dan PSR (kanan), ibu yang anaknya dijual oleh ayah kandung di Batanghari, Jambi. Foto: kumparanDiberitakan sebelumnya, seorang bayi berinisial G (8 bulan) diduga dijual oleh ayah kandungnya berinisial TH ke oknum anggota salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 20 juta. G hilang sejak 7 Juli usai dibawa pergi oleh ayahnya. TH memiliki kerabat yang berasal dari suku tersebut.Keberadaan G kemudian diketahui oleh ibu korban, PSR. Ia lalu melaporkannya ke Polres Batanghari.Polisi menemukan G bersama seorang perempuan paruh baya dari suku itu. Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, mengatakan perempuan paruh baya tersebut mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada TH."Dalam pengakuannya kepada penyidik, ibu tersebut telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi," kata Prayogi.Polisi pada 21 Juli memanggil PSR untuk bertemu dengan sang putri. Namun, kelompok dari oknum suku tersebut datang hingga terlibat cekcok.Setelah dimediasi polisi, bayi G kemudian dibawa ke Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari untuk menjalani observasi dan perlindungan sementara.Namun, bayi G dibawa kabur oleh perempuan paruh baya itu dari rumah aman pada Jumat (24/7). Prayogi menyayangkan hal itu terjadi."Kepala UPTD PPA mengatakan kelompok tersebut masuk ketika pengamanan lemah lalu membawa bayi," kata Prayogi.Kembali Dibawa ke Rumah AmanMenindaklanjuti itu, Polres Batanghari bersama Pemkab Batanghari, UPTD PPA dan para pimpinan kelompok suku itu menggelar diskusi. Hasilnya mereka sepakat bayi G kembali dititipkan ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari."Hasil diskusi hari ini, keputusan terkait bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batanghari. Kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan dan perawatan bayi ke UPTD," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky.PSR Tolak Penyerahan dengan SyaratPSR telah dihubungi untuk bertemu dengan putrinya kembali pada Senin (27/7). Namun ia tidak hadir karena tidak mau bertemu dengan oknum anggota suku itu untuk penyerahan anaknya. Ia trauma dengan cekcok yang terjadi sebelumnya."Kami sudah memberikan konfirmasi bahwasanya kami tidak bersedia untuk menerima penyerahan G kalau penyerahan itu dihadap-hadapkan langsung dengan kelompok tertentu itu dengan ibu kandung. Mengingat pertimbangan keamanan dan keselamatan nyawa ibu korban, di mana Selasa kemarin kami mendapatkan ancaman intimidasi juga pembunuhan, dan itu menjadi pertimbangan trauma yang mendalam bagi Ibu. Dan kami tidak mau bernegosiasi apa pun," tutur Prayogi.Menurut Prayogi, penyerahan itu dilakukan dengan kehadiran oknum kelompok tersebut karena ada permintaan tertentu dari mereka."Ada pernyataan bahwasanya penyerahan ini kenapa harus dilakukan langsung oleh pihak kelompok tertentu itu, karena ada keinginan dari pihak kelompok tertentu itu agar pasangan yang selama ini mengasuh bayi G dapat diberikan waktu bertemu kalau seandainya kedua pasangan yang selama ini merawat bayi G itu rindu atau kangen atau pengin bertemu," ujarnya."Nah, itu yang kami tidak bisa penuhi karena ini secara absolut berdasarkan undang-undang, berdasarkan hukum, tidak ada keharusan kami untuk menyetujui negosiasi apa pun terhadap bayi G, yaitu anak ibu kandung," tambahnya.PSR juga telah membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi terkait bayi G yang dibawa kabur dari rumah aman. Laporan itu dibuat pada Senin (27/7).Terkait dugaan penjualan bayi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky, mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan."Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan sedang kami dalami," ujar Fachri.