Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Pelaku Pilot

Wait 5 sec.

Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soetta.Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, Kamis (30/7), penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soetta, Rabu (29/7). Disebutkan, pelaku merupakan seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.Kronologi yang didapat menyebutkan, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer atau RAO mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap barang bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat 26 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.Dari temuan tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku dengan hasil positif MDMA. Penumpang disebut mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil seseorang.Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan.