BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Program ini diharapkan menjadi model perlindungan sosial yang berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja mustahik.