Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya

Wait 5 sec.

Insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.