Saudi Denda Biro Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay hingga Rp 480 Juta

Wait 5 sec.

Polisi Arab Saudi berjaga di Masjidil Haram, Makkah, Maret 2024 Foto: Twitter/@security_govPerusahaan penyedia jasa layanan haji dan umrah yang gagal atau terlambat melaporkan jemaah yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Arab Saudi terancam denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 480 juta.Peringatan tegas ini disampaikan oleh Kepolisian/Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (30/7).Pihak Keamanan Publik menyatakan bahwa sanksi finansial tersebut berlaku bagi perusahaan dan institusi yang menunda penyampaian laporan kepada otoritas berwenang mengenai jemaah haji atau umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa berlaku izin tinggal mereka habis.Umat muslim berdoa saat melakukan tawaf umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2026). Foto: Ibraheem Abu Mustafa/REUTERSDenda maksimal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.Jemaah Overstay karena Kabur dari RombonganFenomena jemaah umrah overstay paling sering terjadi ketika ada oknum jemaah yang nekat kabur meninggalkan rombongan. Mereka kabur dengan beragam alasan, antara lain untuk menjadi tenaga kerja ilegal di Saudi.Jika kondisi ini terjadi, biro travel kerap membuat pengumuman "pemburuan" atau pencarian jemaah di Tanah Suci. Sebab taruhannya sangat tinggi: selain izin operasional bisa dibekukan, travel menanggung denda fantastis — yang kini mencapai Rp 480 juta — untuk setiap satu jemaah yang kabur.Guna mengantisipasi jemaah nekat kabur di Tanah Suci, biro travel umrah kini semakin memperketat proses verifikasi dokumen. Selain pemeriksaan latar belakang yang lebih selektif, sejumlah travel mulai menerapkan syarat Guarantee Letter (surat jaminan dari keluarga/lembaga) hingga simpanan jaminan guna memastikan jemaah kembali ke Tanah Air tepat waktu.