Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOPengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat proses pengisian kursi gubernur kembali mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti mengatakan, proses pemilihan gubernur baru akan dimulai dengan pengusulan calon anggota Dewan Gubernur oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (27/7).Selama proses tersebut berlangsung, Destry tetap menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.“Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan,” ungkapnya.Penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Dalam aturan tersebut, apabila jabatan Gubernur BI kosong dan penggantinya belum ditetapkan, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara.“Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara,” bunyi Pasal 50 ayat (2).Apabila Deputi Gubernur Senior berhalangan, tugas tersebut dijalankan oleh Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.Tahapan Pemilihan Gubernur BIFit and Proper calon Gubernur BI Perry Warjiyo Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanSesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengisian jabatan Gubernur BI dilakukan melalui usulan Presiden yang kemudian harus mendapat persetujuan DPR.Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.”Khusus untuk jabatan Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama calon kepada DPR.“Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon,” bunyi Pasal 41 ayat (3).Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Deputi Gubernur Doni P Joewono (kiri) menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSetelah menerima usulan tersebut, DPR memiliki waktu paling lama satu bulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.“DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima),” sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (6).Apabila seluruh calon yang diajukan ditolak, Presiden wajib mengajukan nama baru.“Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru),” bunyi Pasal 41 ayat (7).Jika nama diterima, proses pemilihan dilanjutkan ke tahap fit and proper test di Komisi XI DPR RI.Syarat Calon Gubernur BIUndang-undang juga mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Gubernur BI, yaitu:Calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia.Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik pada saat proses pencalonan berlangsung.