Purbaya Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan paling lambat mulai 2028."Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Purbaya menjelaskan pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaan putusan tersebut dengan batas waktu yang ditetapkan MK. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengubah anggaran yang sudah berjalan tahun ini karena proses pembahasan APBN telah memasuki tahap finalisasi."Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kita kerja lagi dari awal. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung ini sudah dibahas dan tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti tidak keburu," ujarnya.Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Ia juga menyebut belum membahas putusan MK itu bersama Presiden Prabowo Subianto."Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," katanya.Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.MK menetapkan pemerintah harus menerapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun setelah MK membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/7/2026).MK menjelaskan pemerintah harus menggunakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk membiayai komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.MK menyatakan pembiayaan komponen utama pendidikan tidak mencakup program MBG.MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak memenuhi prinsip mandatory spending yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang disampaikan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma. (*)