Usai Pegawai Kena OTT, KPK Minta Warga Lapor Modus Urus Perkara: Zero Tolerance

Wait 5 sec.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKPK menetapkan seorang pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Terkait hal tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.Dalam perkara tersebut, Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diketahui bersekongkol memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga Rp 1,2 miliar.Dalam aksinya, Dias yang berstatus sebagai staf administrasi membocorkan informasi dan dokumen penanganan perkara KPK untuk meyakinkan bupati bahwa mereka memiliki akses dan bisa mengurus kasus di KPK.Merespons hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein, memastikan KPK tidak akan pandang bulu. Ia menegaskan KPK akan bersikap zero tolerance dan akan menindak oknum pegawai KPK yang terbukti melanggar hukum."Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).Tersangka Setya Budi DIAS Oktavianto (kedua kiri) berjalan menururuni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain itu, Taufik juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang bertindak seperti Dias. Ia mengimbau masyarakat untuk segera bertindak jika menemukan adanya modus pengurusan perkara."Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," imbau Taufik.