Mendes Yandri Bongkar Hoaks Kopdes Merah Putih, Masyarakat Diminta Waspada

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta masyarakat mewaspadai narasi provokatif di media sosial terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menggunakan sosok mirip dirinya dan menyebarkan informasi menyesatkan.Yandri mengatakan sejumlah akun media sosial menyebarkan konten yang mengklaim pemerintah melarang pendirian kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih. Konten tersebut juga menyampaikan klaim bahwa pemerintah akan memberikan denda atau memerintahkan pemilik toko memindahkan usahanya.Selain itu, sejumlah akun menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan menutup warung dan toko milik masyarakat untuk memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP)."Akun TikTok PETUNG dan akun lainnya mengunggah pernyataan menyesatkan tersebut. Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan itu. Masyarakat jangan percaya informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar," kata Yandri di Jakarta, Jumat.Yandri menjelaskan pihak tertentu menggunakan teknologi terkini untuk membuat konten yang seolah-olah menampilkan dirinya menyampaikan pernyataan tersebut. Padahal, dia tidak pernah mengucapkan narasi itu.Dia menegaskan konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yandri memastikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait larangan pendirian kios atau toko kelontong di sekitar Kopdes Merah Putih.Kementerian Desa PDT mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut. Polri juga menangani akun media sosial yang menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.Yandri mengatakan langkah hukum itu bertujuan memberikan efek jera kepada pihak yang membuat keresahan, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.Ia mengimbau masyarakat lebih selektif menerima informasi dari media sosial dan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah."Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi pemerintah," ujar Yandri.Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Juanda menjelaskan pemerintah dapat menjerat penyebar informasi palsu dan menyesatkan dengan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Juanda menjelaskan aturan tersebut mengatur hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik palsu, menyesatkan, atau konten yang menghasut hingga menimbulkan kebencian. Pelaku dapat menerima hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)