jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif.