BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang disebut telah meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui permainan mutu beras. Praktik tersebut dinilai telah merugikan masyarakat sekaligus menggerus manfaat subsidi pemerintah di sektor pangan.Temuan itu merupakan hasil analisis mendalam Kementerian Pertanian terhadap tata niaga beras nasional yang diberi tajuk "Darurat Mafia Beras"."Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran di Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).Berdasarkan hasil analisis, pemerintah memperkirakan kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai Rp98 triliun. Selain itu, konsumen juga berpotensi mengalami kerugian hingga Rp71,9 triliun per tahun akibat beredarnya beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan.Amran menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp144,6 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, BUMN Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp0,05 triliun.Dengan dukungan anggaran tersebut, nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai Rp537 triliun, dengan produksi beras sekitar 34,69 juta ton.Namun, menurut Amran, distribusi keuntungan di sepanjang rantai bisnis beras sangat tidak seimbang."Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan beras menerima porsi terbesar hingga Rp259 triliun," ujarnya.Bahkan, hasil investigasi menemukan satu grup perusahaan penggilingan beras diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu beras.Pelanggaran Mutu Beras Capai 85 PersenKementerian Pertanian juga menemukan bahwa rantai pasok beras masih dikuasai kelompok usaha besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial, sekaligus menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga melanggar standar mutu sehingga menyebabkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp98 triliun.Puluhan Kasus Mafia Pangan DitindakSatgas Pangan Polri mencatat sepanjang 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka. Kasus tersebut meliputi 46 perkara beras, 27 perkara pupuk, 16 perkara minyak goreng, serta empat kasus yang melibatkan pegawai internal.Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.Untuk kasus beras, data Satgas Pangan menunjukkan terdapat 38 perkara dengan 39 tersangka sepanjang 2025. Sebanyak 21 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki proses persidangan. Sementara hingga 30 Juli 2026, tercatat dua perkara dengan satu tersangka.Penggilingan Besar Kuasai Pasokan GabahAmran juga memaparkan bahwa dari total produksi gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan beras skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan gabah nasional.Sementara itu, 161.401 penggilingan kecil juga menyerap sekitar 25 juta ton, sedangkan 7.332 penggilingan skala menengah menguasai sekitar 15 juta ton atau 20 persen."Pola ini menunjukkan penggilingan besar, meski jumlahnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," kata Amran.Pemerintah Pangkas Rantai DistribusiMenurut Amran, rantai distribusi beras yang panjang membuat keuntungan para perantara mencapai Rp313,08 triliun.Karena itu, pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai jalur distribusi langsung dari petani ke konsumen. Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp50 triliun.Ia mencontohkan, gabah yang dibeli dari petani seharga sekitar Rp7.000 per kilogram kemudian diolah menjadi beras dan dijual jauh di atas harga yang dianggap wajar."Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.Amran menambahkan, keberhasilan pemerintah mempertahankan swasembada beras tanpa impor selama dua tahun terakhir turut mempersempit ruang gerak mafia beras.Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan petani dan konsumen. (*/ANTARA)