DPMPTSP Libatkan Publik Sempurnakan Raperda Reklame, Balikpapan Siapkan Penataan Kota yang Lebih Modern

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Langkah tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Kamis (30/7/2026).Mengusung tema "Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni", forum ini menjadi wadah bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan menjadi dasar penataan reklame di Kota Balikpapan.Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan penyelenggaraan forum tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik melaksanakan konsultasi dengan masyarakat."Hari ini sesungguhnya kita melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang. Setiap dinas pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik. Saat ini kita sedang menyusun Raperda Reklame, maka forum ini kita manfaatkan untuk membahas substansi regulasi tersebut," ujarnya.Menurut Hasbullah, berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda diajukan ke tahap berikutnya. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perkembangan dunia usaha.Ia menegaskan, penyusunan Raperda bukan sekadar mengubah sistem perizinan atau mengarahkan reklame menuju format digital, tetapi lebih jauh bertujuan menata seluruh penyelenggaraan reklame agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah Kota Balikpapan."Tujuan Raperda ini adalah menata kembali bagaimana reklame di Kota Balikpapan. Jadi bukan hanya memperbarui sistem atau mengubah reklame menjadi digital, tetapi bagaimana reklame yang sudah ada bisa ditata menjadi lebih baik," katanya.Hasbullah menilai penataan reklame menjadi kebutuhan seiring pesatnya perkembangan kota. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah ingin menghadirkan tata kelola reklame yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga estetika kota, keselamatan masyarakat, dan keteraturan ruang publik.Forum Konsultasi Publik ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP mengundang berbagai instansi pemerintah, organisasi, pelaku usaha, akademisi, serta media untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda Penyelenggaraan Reklame.Pemerintah Kota Balikpapan berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjadi landasan dalam menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, modern, transparan, dan mendukung terwujudnya Balikpapan sebagai kota yang nyaman dihuni. (*)