BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan agenda kerja legislatif untuk memasuki bulan Agustus 2026. Jajaran pimpinan dewan bersama anggota Banmus menyepakati sejumlah kegiatan yang akan menjadi fokus pelaksanaan selama satu bulan ke depan.Penyusunan jadwal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan seluruh fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, pengawasan maupun penganggaran, dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan rapat Banmus merupakan agenda rutin yang bertujuan menyelaraskan berbagai kegiatan kedewanan agar pelaksanaannya lebih terstruktur dan efektif. Menurutnya, seluruh agenda yang telah disusun nantinya akan menjadi pedoman kerja DPRD sepanjang Agustus."Pembahasan dalam rapat Banmus kali ini berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD selama bulan Agustus, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga agenda-agenda kedewanan lainnya yang telah direncanakan," ujar Viktor, pada Kamis (30/7/2026).Tidak hanya membahas agenda internal, Banmus juga menetapkan jadwal pelaksanaan uji publik terhadap naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan ke proses berikutnya.Victor yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menjelaskan, naskah akademik Raperda Pariwisata sebelumnya telah dibahas oleh Pansus II.Selanjutnya, DPRD membuka ruang partisipasi publik melalui forum uji publik agar rancangan regulasi tersebut memperoleh masukan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak.Ia mengungkapkan, uji publik dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Forum tersebut akan melibatkan unsur akademisi, praktisi, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Tepian."Melalui uji publik ini kami ingin memperoleh berbagai masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif sehingga substansi Raperda Pariwisata benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara optimal," katanya.Menurut Viktor, sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pengelolaan destinasi wisata di Samarinda diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.Selain mendorong peningkatan kualitas destinasi wisata, keberadaan Raperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi wisata yang dimiliki Samarinda dinilai masih dapat dikembangkan melalui pengelolaan yang lebih profesional, promosi yang berkelanjutan, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.Karena itu, DPRD Kota Samarinda memandang penyusunan regulasi di bidang pariwisata menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus membuka peluang investasi dan meningkatkan daya tarik Kota Samarinda sebagai destinasi wisata di Kalimantan Timur. (*/advdprdsamarinda)