Bupati se-RI Minta Tak Ada Pemotongan Anggaran 2027, Soroti DBH-PAD Daerah

Wait 5 sec.

Ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APAKSI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan sambutan saat Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenKetua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi meminta pemerintah pusat tidak lagi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027. Menurutnya, kepastian anggaran dibutuhkan agar pemerintah daerah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan pelayanan publik.Permintaan itu disampaikan Bursah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (30/7). Selain menyoroti pemotongan TKD, ia juga mengkritik mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.Menurut Bursah, proses rekonsiliasi data DBH belum sepenuhnya akurat. Daerah juga disebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mekanisme tersebut, sementara penyaluran DBH dinilai belum memberikan kepastian baik dari sisi waktu maupun besaran dana yang diterima.“Bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk daerah dan pusat,” kata Bursah.Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir banyak kepala daerah menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut mempercepat pembangunan wilayah dan mendukung proyek strategis nasional. Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat pemotongan anggaran dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.Rapat dengar pendapat umum tersebut digelar Komisi II DPR di tengah masa reses dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari berbagai provinsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam rapat tersebut. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah jajaran pengurus APKASI lebih dahulu bertemu Dasco pada pekan lalu.Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai penyederhanaan pajak dan retribusi dalam UU HKPD berdampak pada kemampuan daerah meningkatkan pendapatan.“Tidak mudah bagi kami menaikkan tarif (pajak) karena kita akan mengurangi investasi ke kota kami dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” ungkap Eri.Ia mencontohkan tarif pajak parkir yang sebelumnya sebesar 20 persen kini menjadi 10 persen. Di sisi lain, sejumlah jenis retribusi daerah juga dihapus sehingga berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Kondisi itu, menurut Eri, membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pembangunan.Karena itu, Eri berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali tarif pungutan maupun ketentuan dalam UU HKPD agar kondisi fiskal daerah dapat lebih sehat.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah memantau kondisi keuangan daerah setelah kebijakan pemotongan TKD. Salah satu fokusnya ialah mengidentifikasi daerah yang mengalami kekurangan anggaran.Menurut Purbaya, hampir 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana. Namun, keputusan mengenai penambahan anggaran tersebut tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.“Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa,” kata bendahara negara itu.