Sahroni soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Jelas Langgar Hukum, Harus Ditindak

Wait 5 sec.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanWakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum menindak tegas YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung.Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai candaan karena diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum.“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8).“Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” lanjutnya.Menurut Sahroni, dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari konten yang dinilai berbahaya.Selain meminta proses hukum berjalan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun milik Bigmo.Menurutnya, konten-konten yang dibuat Bigmo dinilai telah melampaui batas dan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak-anak.“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta Youtube Indonesia memblokir akun Youtube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin,” ujar Sahroni.“Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan fitnah kepada selebgram Azizah Salsha. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al FarisiSebelumnya, Bigmo diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari.Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tersebut dilayangkan berkaitan dengan konten live streaming Bigmo yang disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi saat dihubungi kumparan.Ia mengatakan pengaduan itu ia sampaikan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten tersebut. Live streaming saat promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah Bigmo di Instagramnya namun saat ini konten tersebut telah dihapus.“Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', yang dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo',” ujarnya.Ia mengatakan, pengaduan tersebut belum dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP) karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video belum diketahui.Dalam Dumas ini, Thulus dkk mengadukan Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2), juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi aduan tersebut.“Itu baru kami dengar. Kami akan lakukan konfirmasi nanti terhadap laporan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Monas.