Ilustrasi Perempuan Pekerja Disabilitas Tak Tampak. Dok: unsplashPerempuan.Satu kata yang konon di"empu"kan namun justru sering disudutkan. Perempuan bekerja pun masih terserap stigma di era transisi menuju Society 5.0. Walau zaman terus lebih modern, stigma perempuan yang harus paripurna semakin melekat. Terlebih jika perempuan, sudah menikah, bekerja dan memiliki sakit kronis. Apakah makin sulit untuk menyandang kata "baddie"?Menurut World Health Organization (WHO), sakit kronis adalah penyakit yang terjadi dengan durasi panjang yang pada umumnya berkembang secara lambat serta terjadi akibat faktor genetik, fisiologis, lingkungan dan perilaku. Dengan adanya sakit kronis, kondisi ini tampaknya seperti disabilitas tak tampak. Sayangnya, perempuan dengan disabilitas tak tampak kerap mendapatkan stigma negatif ganda. Bahkan stigma yang didapatkan bukan hanya ganda, melainkan multistigma.Gejala yang tak tampak membuat para perempuan ini terlihat "pura-pura sakit" di mata masyarakat. Terlebih, kondisi reproduksi perempuan (endometriosis, gangguan menstruasi) sering kali dibungkam oleh tabu sosial, menciptakan sosok unheard woman dan self-silenced woman di lingkungan rumah dan tempat kerja.Tentunya stigma ini beririsan dengan stereotip pekerja ideal yang selalu produktif, sehingga pekerja perempuan dengan penyakit kronis yang butuh fleksibilitas waktu dipersepsikan berisiko dan kurang komitmen. Padahal, penggunaan kerangka Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Hak Orang dengan Disabilitas sangat krusial dalam konteks perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak. Disabilitas tidak lagi dipandang sebagai gangguan fisik semata, melainkan melihat dari model relasional, hasil dari interaksi ketidaksesuaian antara kondisi fisik seseorang dengan berbagai hambatan lingkungan dan sikap masyarakat.Nyatanya, hambatan tersebut nyata dalam bentuk jam kerja kaku dan arsitektur sosial industri yang tidak mengakomodasi keterbatasan energi pekerja perempuan dengan disabilitas tak tampak. Permasalahan pemenuhan hak pekerja disabilitas di sektor formal saat ini diupayakan melalui ratifikasi CRPD (UU No. 19 Tahun 2011), mandat kuota 1% dalam UU No. 8 Tahun 2016, serta regulasi pemerintah mengenai penyediaan akomodasi yang layak bagi pekerja.Dok: unsplashNamun demikian, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa akomodasi yang tersedia masih bias pada disabilitas fisik (visible) dan bersifat netral gender, sehingga kebutuhan spesifik pekerja perempuan dengan disabilitas tak tampak seringkali terabaikan, diperparah dengan masih tingginya stigma "pura-pura sakit" dan tekanan kerja di Indonesia yang belum ramah terhadap kerentanan non-fisik.Belum lagi pekerjaan domestik yang kerap sekali dibebankan kepada perempuan. Padahal pekerjaan domestik ini tidak memiliki gender. Akan tetapi budaya patriarki masih mendominasi di negeri ini sehingga pekerjaan ini dititik beratkan kepada perempuan. Sedangkan perempuan pekerja disabilitas tak tampak memiliki energi terbatas untuk mengerjakan mengepel, menyapu, memasak, dan me-me lainnya.Stigma ini diperparah jika perempuan ini telah menikah namun belum memiliki anak. Masyarakat kerap menyalahkan pihak perempuan karena tidak dapat hamil dengan kondisi tersebut. Padahal, dengan pertimbangan dan asesmen dokter, perempuan ini memiliki peluang untuk dapat hamil. Bahkan, faktor kehamilan tidak hanya diberatkan kepada perempuan, namun peran laki-laki turut andil.Jika pun dapat hamil, bukankah sebagai perempuan memiliki hak untuk memilih dapat hamil atau tidak?Pertanyaan ini sebetulnya menelanjangi akar masalah yang sesungguhnya: Masyarakat dan tempat kerja masih gagal memisahkan nilai seorang perempuan dari fungsi reproduksinya. Tubuh perempuan dengan disabilitas tak tampak diperiksa, dipertanyakan, bahkan diadili secara sosial, seolah rahim adalah rapor kinerja dan kesehatan adalah pertaruhan moral. Padahal, hak atas tubuh dan keputusan reproduksi adalah otonomi yang seharusnya tidak bisa ditawar, apalagi diintervensi oleh gunjingan tetangga atau ekspektasi mertua.Lantas, ke mana arah yang harus dituju?Pertama, definisi produktivitas di tempat kerja perlu direformulasi. Kehadiran fisik selama delapan jam bukan lagi tolok ukur tunggal kontribusi seseorang. Skema kerja fleksibel, baik dari sisi jam maupun lokasi serta cuti sakit yang tidak mensyaratkan "pembuktian" berlebihan, adalah bentuk akomodasi yang layak sekaligus murah untuk diterapkan perusahaan, jauh sebelum bicara soal renovasi gedung atau kursi roda.Kedua, kebijakan afirmatif seperti kuota 1% dalam UU No. 8 Tahun 2016 perlu diperkaya dengan perspektif gender dan jenis disabilitas yang lebih luas, tidak hanya disabilitas fisik yang kasat mata. Asesmen kebutuhan akomodasi semestinya melibatkan pekerja itu sendiri, bukan sekadar mengacu pada template administratif yang seragam.Dok: unsplashKetiga, edukasi internal di tempat kerja, terutama bagi atasan langsung dan divisi human resource (HR) menjadi kunci untuk membongkar stigma "pura-pura sakit". Pemahaman bahwa nyeri kronis, kelelahan ekstrem, atau gangguan menstruasi berat adalah kondisi medis yang sah, bukan alasan mengada-ada, harus menjadi bagian dari pelatihan rutin, bukan sekadar poster di dinding kantor.Keempat, dukungan psikososial, baik dari rekan kerja, keluarga, maupun layanan konseling, perlu tersedia dan mudah diakses, agar perempuan dengan disabilitas tak tampak tidak harus menanggung beban ganda: sakit secara fisik dan terisolasi secara emosional.Pada akhirnya, perempuan dengan disabilitas tak tampak tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya meminta agar realitas tubuhnya diakui, agar pilihannya dihormati, dan agar ruang kerja tidak menjadi arena baru untuk menghakimi apa yang sudah cukup berat mereka tanggung sendiri. Menjadi "baddie" semestinya bukan soal seberapa sempurna seseorang tampil atau berproduksi, melainkan seberapa berani ia bertahan dan menuntut haknya di tengah sistem yang belum sepenuhnya berpihak padanya.Dan barangkali, di situlah letak keberanian yang sesungguhnya.