Kejagung Jerat Nurman Heri Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Wait 5 sec.

Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie. Foto: Aditya Nugraha/kumparanTim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti."Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, penyidik mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Perusahaan yang telah diperiksa antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang."Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," jelas Rudi.Saat ditanya mengenai peran NH, Rudi mengatakan tersangka diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang."Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," katanya.