Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang."Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,&amp...selengkapnya