Ilustrasi penganiayaan anak. Foto: MIA Studio/ShutterstockKapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkap motif penganiayaan anak 5 tahun oleh ayah kandung yang terjadi di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Faruk mengatakan tersangka sengaja menganiaya anak kandung supaya bisa rujuk dengan mantan istri."Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh informasi keterangan dari tersangka khususnya ayah kandungnya, itu memang melakukan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban, yang mana mereka telah lama berpisah," kata Faruk dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8)."Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban supaya ibu korban itu mau rujuk kembali," katanya.Faruk mengatakan dari hasil pendalaman penyidik motif lain penganiayaan ini adalah pelaku kesal karena sering dibanding-bandingkan cara merawat anak."Pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu merasa kesal terhadap korban karena sering dibanding-bandingkan perlakuannya ketika korban berada di bawah asuhan ibunya dibandingkan dengan perlakuan pelaku terhadap korban," ujarnya.Menurut Faruk, ada dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Selain ayah kandung, tersangka adalah sosok perekam penganiayaan."Sudah kita amankan kemarin pada pukul 17.00 WIB dan sudah kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan supaya kedua orang pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum," katanya.Dua pelaku terancam Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu tentang Undang-Undang Perlindungan Anak."Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan," tuturnya.Jenguk KorbanFaruk bersama UPTD Kabupaten Bandung Barat, Peksos Kabupaten Bandung Barat, dan tim trauma healing Polwan Polres Cimahi telah mengunjungi korban di rumahnya."Kepada korban yang merupakan anak usia 5 tahun, kondisinya kami sempat menyapa dan korban juga sempat berkomunikasi dengan kami. Tentunya kami berkomitmen akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun psikologisnya," pungkasnya.