Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba operasi nila jaya 2026 di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Polres Metro Jakarta PusatPolres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar pada 9-23 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 122 tersangka dan menyita 64,8 kilogram sabu.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, 122 tersangka yang diamankan terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan.“Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” kata Reynold dalam keterangannya, Jumat (2/10).Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba operasi nila jaya 2026 di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Polres Metro Jakarta PusatDari 86 perkara tersebut, 64 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 22 kasus lainnya terkait obat berbahaya. Polisi menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, dan 237 cartridge etomidate.Selain itu, polisi mengamankan 92.844 butir obat berbahaya berbagai merek. Dari jumlah tersebut, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 70.017 butir.Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap empat kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.Reynold mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.“Merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan dan KUHP.Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba operasi nila jaya 2026 di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Polres Metro Jakarta PusatPara tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 6-20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok, pengendali, hingga jalur distribusi narkotika dan obat berbahaya lainnya."Ini menunjukkan komitmen kami yang secara terus-menerus melakukan penindakan di lokasi yang memang rentan atau berpotensi untuk peredaran obat keras tersebut,” tegas Reynold.