Babak Baru Dugaan Pelecehan Siswi ICM: Guru Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: HTWE/ShutterstockPolisi menetapkan guru berinisial NA (49) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan.Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan status hukum N.A. ditingkatkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara."Memang betul kita sedang menangani perkara terkait pelecehan terhadap anak yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Serpong," kata Boy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10).Boy menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan keluarga korban."Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk keluarga dari korban," ujarnya.Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan NA sebagai tersangka dan melakukan penahanan."Sudah kita naikkan menjadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan," kata Boy.Guru DinonaktifkanIlustrasi perempuan korban pelecehan seksual. Foto: ShutterstockPihak sekolah sebelumnya sudah lebih dulu menonaktifkan guru tersebut usai adanya laporan dugaan pelecehan. "ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan yang dibagikan ICM dikutip Kamis (24/9)."Langkah tersebut diambil setelah pihak ICM menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada tanggal 24 Agustus 2026," sambungnya.ICM mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Sekolah Minta MaafPendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera Tamsil Linrung. Foto: Instagram/@tamsilinrungPendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera (YES) Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tamsil Linrung, buka suara terkait dugaan pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di sekolah tersebut. Dalam keterangannya ia menyampaikan langkah yang diambil pihaknya dalam menyikapi peristiwa tersebut, termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak."Kedua peristiwa ini adalah musibah bagi kami semua, dan yang paling utama, bagi anak-anak serta keluarga yang mengalaminya," kata Tamsil dalam keterangannya dikutip Senin (28/9)."Pertama, permohonan maaf dan keprihatinan kami. Kepada siswa dan keluarga yang terdampak, saya menghaturkan permohonan maaf yang tulus dan sedalam-dalamnya," tambah keterangan yang dibagikan di akun Instagramnya.Tamsil menerangkan tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang anak pulang dari kegiatan sekolah dengan luka fisik maupun psikis. Apalagi, lanjutnya, trauma yang membuatnya harus meninggalkan lingkungan belajar."Tidak ada pula kata yang cukup untuk menghapus rasa sakit akibat tindakan yang mencederai kemanusiaan dan keselamatan anak. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan orang tua korban perundungan, menyampaikan permohonan maaf dan dukungan moral," tuturnya.Wakil Ketua DPD RI itu memastikan akan memberikan pendampingan dan pemulihan sepenuhnya kepada korban dugaan pelecehan dan keluarga korban. Proses keadilan juga akan dikawal sampai tuntas."Saya menegaskan, tidak ada ruang sedikit pun di ICM bagi tindakan yang mencederai kemanusiaan, keselamatan anak, dan akhlakul karimah. Pengelolaan sekolah berasrama memang tidak sederhana. Tetapi kerumitan itu tidak akan pernah kami jadikan alasan untuk berpaling dari tanggung jawab," tuturnya.Awal Mula KasusIlustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Nicoleta Ionescu/ShutterstockKasus ini bermula dari laporan yang dibuat kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di bangku sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, sebelumnya mengatakan korban mengenal terlapor saat masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar."Terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisial NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan," ujar Fadhli.Menurut Fadhli, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Komunikasi antara korban dan terlapor disebut tetap berlangsung meski keduanya tidak lagi berada dalam hubungan wali kelas dan murid.Pihak kuasa hukum juga menduga terdapat pola pendekatan terhadap korban yang mengarah pada praktik child grooming."Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus," kata Fadhli.Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih bela diri yang selama ini mendampinginya."Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya memberikan rasa aman terhadap dia. Dari situlah dia mulai cerita," ujar Fadhli.Keterangan korban kemudian diteruskan kepada keluarga dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan tersebut turut diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.Sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah.