Disiksa Saat Melaut, ABK Penangkap Cumi Hanya Dibayar Rp 500.000, padahal Dijanjikan

Wait 5 sec.

Kompas.com, 4 Oktober 2026, 19:47 WIBRidho Danu Prasetyo, Tri Susanto Setiawan Tim Redaksi[img]https://s.kaskus.id/images/2026/10/04/0142_10722911_1101_20261004110812.jpg[/img][b]JAKARTA, KOMPAS.com[/b] - Anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penyiksaan awalnya direkrut oleh calo perkapalan dengan iming-iming bagi hasil hingga Rp 10 juta. Direktur Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mochammad Idnilla...selengkapnya